Selasa, 18 Juli 2017 19:51 WIB

DPRD DKI Setujui Permohonan Bantuan Mobil Tahanan Kejari

Editor : Hendrik Simorangkir
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi. (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, menyetujui permohonan bantuan mobil tahanan yang diusulkan Kejaksaan Negeri (Kejari) di lima wilayah Ibukota. 

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi mengatakan, pihaknya akan mendorong permohonan bantuan dalam bentuk hibah tersebut masuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2017.  

"Selama tidak melanggar aturan hukum yang berlaku, dewan siap mendorong usulan masuk ke dalam APBD Perubahan 2017. Terlebih ini menyangkut kepentingan bersama," ujar Prasetio Edi, Senin (18/7/2017). 

Prasetio mengungkapkan, DPRD sudah menerima surat permohonan bantuan empat mobil tahanan dari kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Sementara, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Riano P Ahmad menjelaskan, sepakat memberikan bantuan hibah empat armada mobil tahanan yang diajukan Kejari Jakarta Pusat. 

"Kami juga mendorong Kejari di empat wilayah kotamadya lainnya dapat mengajukan permohonan serupa sehingga dapat dibahas bersama penganggarannya," ungkapnya. 

Riano menargetkan permohonan bantuan hibah armada mobil tahanan yang diusulkan Kejari di lima wilayah dapat direalisasikan dalam kurun waktu dua pekan ke depan.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jakarta Pusat, Diana Wahyu Widianti mengaku, mengajukan permohonan bantuan hibah mobil tahanan ke DPRD DKI karena armada operasional yang dimiliki saat ini sudah tidak memadai. 

"Total ada tujuh mobil tahanan milik Kejari Jakarta Pusat, namun yang masih bisa beroperasi hingga saat ini hanya tiga armada," tandasnya. (ist)


0 Komentar