Senin, 17 Juli 2017 21:09 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Sebanyak tujuh bangunan liar semi permanen di lahan Taman Pemakaman Umum (TPU) Kawi Kawi, Jalan Percetakan Negara II, Kelurahan Johar Baru, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, ditertibkan.
Lurah Johar Baru, Nafis mengatakan, mayoritas bangunan yang dibongkar digunakan sebagai tempat usaha.
"Sebelum penertiban, kami sudah lakukan sosialisasi hingga memberikan surat peringatan," ujar Nafis, di lokasi penertiban, Senin (17/7/2017).
Dia menjelaskan, dalam penertiban ini dikerahkan sebanyak 100 personel gabungan terdiri dari unsur Satpol PP, TNI dan kepolisian. Pasca penertiban, pihak Sudin Kehutanan Jakarta Pusat segera melakukan pemagaran di lokasi.
"Rencananya, area ini akan digunakan sebagai tempat parkir para peziarah," tandasnya. (ist).