Senin, 17 Juli 2017 15:31 WIB
BOJONEGORO, Tigapilarnews.com - Satreskrim Polres Bojonegoro menangkap FH (28). Dia Ditangkap karena telah berkali-kali melakukan tindak pidana pencurian di dalam masjid yang berada di Jalan Raya Bojonegoro-Cepu, wilayah Dusun Madean Kelurahan Jetak Kecamatan Bojonegoro Kota.
"Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan setidaknya 6 kali pencurian di lokasi yang sama, di dalam masjid tersebut," kata Kasubbag Humas Polres Bojonegoro AKP Mashadi, Senin (17/7/2017).
Mashadi menjelaskan, penangkapan pelaku bermula pada Kamis (6/7/2017) sekira pukul 16.00 WIB saat itu pelaku mengambil tas milik Priyanto (51), warga Dusun Jatirejo Desa Karangboyo RT 003 RW 005 Kecamatan Cepu Kabupaten Blora.
“Tiba-tiba tas milik korban berisi handphone dan sejumlah uang yang ditaruh disamping korban, diambil oleh pelaku lalu dibawa pergi dari tempat kejadian.” ungkapnya.
Modus yang digunakan oleh pelaku, adalah menunggu korbannya solat dan keberadaan masjid yang sepi dari jamaah.
"Saat korban lengah, pelaku langsung mengambil barang milik korban dan melarikan diri," tegasnya.
Saat ini, pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Suzuki Spin beserta kontak, uang tuna sisa hasil pencurian sebesar Rp 1,5 juta, da 3 unit handphone, telah diamankan di Mapolres Bojonegoro, guna pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut.
“Oleh penyidik, pelaku disangka telah melangggar Pasal 362 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara.” pungkasnya.