Jumat, 14 Juli 2017 15:08 WIB
SURABAYA, Tigapilarnews.com - Polrestabes Surabaya menyelidiki dugaan pembuangan limbah cair yang diduga berasal dari Korea Selatan di saluran air yang menuju Sungai Teluk Lamong Surabaya.
"Kami amankan empat kontainer yang diduga berisi limbah cair tersebut," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga kepada wartawan di Surabaya, Jumat (14/7/2017).
Dia mengatakan upaya pembuangan empat kontainer yang diduga berisi limbah itu dilakukan pada Kamis (13/7/2017) malam sekitar pukul 23.00 WIB di saluran air dekat Rusunawa Romokalisari Surabaya.
"Sebagian isi dari satu kontainer telah dibuang yang menyebabkan sejumlah warga Rusunawa Romokalisari tadi malam segera dilarikan ke rumah sakit terdekat karena mengalami gangguan pernafasan dan mual-mual akibat baunya yang sangat menyengat," ujarnya.
Shinto menyebut ada sekitar 10 warga Rusunawa Romokalisari yang dilarikan ke Rumah Sakit Bhakti Dharma Husada Surabaya akibat dari pembuangan separuh isi kontainer yang diduga limbah tersebut.
"Dua di antaranya sampai sekarang masih dirawat inap, delapan lainnya sudah diperbolehkan pulang tadi pagi," katanya.
Polisi langsung bergerak setelah masyarakat menginformasikan kejadian ini dan mengamankan empat orang pelaku di lokasi. Masing-masing berinisial MF, usia 76 tahun, asal Bungah, Gresik, HS (49), warga Kebomas, Gresik, KDS (42), asal Tenggumung Wetan, Surabaya, dan SEC (38), asal Krembangan Surabaya.
Menurut Shinto, dari empat orang pelaku tersebut, tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu MF, HS, dan SEC.
Dia memaparkan MF berperan sebagai penguasa barang pasca tiba di Surabaya, mengurus barang masuk dep dan memerintahkan untuk dumping barang ke media lingkungan hidup.
"Selanjutnya HS berperan menerima perintah dari MF untuk dumping limbah dan SEC berperan mencarikan tempat dumping limbah ke media lingkungan hidup," ujarnya, menjelaskan.
Informasi sementara yang diperoleh polisi, jasa untuk pembuangan limbah tersebut tiap kontainer dihargai senilai Rp3 juta.
Berdasarkan dokumen empat kontainer tersebut, lanjut Shinto, berisi "oil emulsions", yang berasal negara Korea Selatan.
"Tentu nanti asal negara akan kami dalami lagi kebenaranyya, serta isi dokumen akan kami cocokkan di laboratorium. Kalau bentuknya memang cair seperti minyak dan baunya sangat menyengat," katanya.
Para tersangka dijerat Pasal 104, 105, 107 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. "Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda minimal Rp4 miliar rupaih," ucapnya.
sumber: antara