Jumat, 14 Juli 2017 13:35 WIB

Diperiksa Sebagai Tersangka, Pelapor Kaesang: Ini Bentuk Kriminalisasi

Reporter : Asropih Editor : Sandi T
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. (foto: Asropih)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Muhammad Hidayat, pelapor putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, kembali diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya, dalam rangka pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka ujaran kebencian terhadap Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M. Iriawan.

"Iya dipanggil, diundang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2017).

Lebih lanjut, kata Argo, Hidayat diperiksa guna melengkapi berkas perkara kasusnya di Polda Metro Jaya. Ia mengaku, Pemanggilan ini merupakan pemeriksaan kedua sebagai tersangka.

"Ini panggilan kedua. Iya untuk melengkapi berkas," jelas mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.

Kata Argo, Hidayat ditangguhkan penahanan oleh pihak penyidik karena polisi menilai Hidayat tidak akan melarikan diri. Namun begitu, Argo mengatakan, kemungkinan penyidik akan mencabut penangguhannya.

"Kita belum dapet informasi dari penyidik," pungkas Argo.

Sementara itu dikonfirmasi terpisah, pelapor Muhammad Hidayat menuding, Polri telah melakukan kriminalisasi terhadap dirinya.

"Saya menduga kuat sekali apa yang menimpa diri saya adalah bentuk kriminalisasi jahat dari Polri," cetus hudayat.

Diberitakan sebelumnya, Muhammad Hidayat telah berstatus sebagai tersangka oleh polda Metro Jaya dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M. Iriawan ketika aksi bela islam 411 lalu.


0 Komentar