Jumat, 14 Juli 2017 13:31 WIB

KPK Tetapkan PT DGI Tersangka Korporasi Pertama

Editor : Sandi T
Wakil Gubernur DKI Jakarta (terpilih) Sandiaga Salahuddin Uno. (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - KPK menetapkan PT Duta Graha Indah (DGI), yang kini bernama PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE), sebagai tersangka pertama korporasi.

Hal tersebut terungkap dari surat panggilan mantan Komisaris PT DGI Sandiaga Uno.

Dalam surat panggilan nomor Spgi-3471/23/07/2017, yang diperoleh di Jakarta, Jumat (14/7/2017), disebutkan Sandiaga dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan rumah sakit pendidikan khusus penyakit infeksi dan pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2010 yang dilakukan tersangka PT Duta Graha Indah Tbk yang telah berubah menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) Tbk selaku konstruksi PT Duta Graha Indah Tbk.

"Pertanyaannya persis sama dengan pertanyaan yang diberikan ke saya bulan Mei dan jawaban saya juga sama jadi proses yang sangat cepat dan Alhamdulillah pemeriksaan sudah selesai," kata Sandiaga seusai diperiksa di gedung KPK Jakarta, Jumat (14/7/2017).

Sangkaan terhadap PT DGI berdasarkan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik-52/01/07/2017 tanggal 5 Juli 2017.

Namun Sandiaga tidak menjelaskan mengenai detail pemeriksaannya dan mengaku tidak bertanggung jawab terhadap proyek-proyek yang dilakukan PT DGI atau yang sudah berubah menjadi PT NKE "Saya mengikuti dan bertanggung jawab untuk proyek-proyek yang dilakukan PT NKE, tapi saya hanya bertanggung jawab memberikan masukan di bidang ekonomi makro, ekonomi terkini dan tren pasar modal. Saya masih mencoba berhubungan dan berkoordinasi dengan PT Nusa Konstruksi Enjiniringnya," tambah Sandiaga.

Sandiaga mengaku sudah mulai menjadi komisaris sejak 2007 sebelum perusahaan itu tercatat di bursa efek sampai 2015 saat ia mulai masuk ke dunia politik.

"Saya ingin menghindari benturan kepentingan karena posisi saya di politik akan disangkutpautkan dengan kegiatan usaha bagi usaha di bidang konstruksi maupun investasi agar lebih jelas dan menujunjung tinggi prinsip 'good governance' saya memutuskan untuk mundur dari jabatan saya di korporasi itu yang saya lakukan 2015 termasuk di Nusa Konstruksi Enjiniring," jelas Sandiaga.

Diketahui, mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (PT DGI) Dudung Purwadi sudah ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RS Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun 2009. Dudung jgua merupakan tersangka tindak pidana korupsi pada kegiatan Wisma Atlet dan Gedung Serba Guna pemerintah provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.

Dalam perkara Wisma Atlet, bekas manajer pemasaran PT Duta Graha Indah El Idris divonis 2 tahun penjara dalam kasus suap Wisma Atlet SEA Games Palembang pada 2011 Berdasarkan laman PT NKE di http://www.nusakonstruksi.com perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi dengan kantor di Jakarta Selatan itu sudah berganti nama sejak 2012.

Saat ini Direktur Utama dijabat oleh Djoko Eko Suprastowo, didampingi tiga direktur yaitu Harry Soesilo Alim, Yetti Heryati dan Ganda Kusuma sedangkan dalam jajaran Dewan Komisaris sebagai Presiden Komisaris adalah AM Hendropriyono, Soehandjono, Latief Effendi Setiono, Tjahjono Soerjodibroto dan Roy Edison Maningkas. Sementara kepemilikan saham dimiliki oleh Lintas Kebayoran Kota (33,03 persen).

KPK sebelumnya memang menjelaskan akan menggunakan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi untuk memidanakan korporasi.

Perma itu mengindentifkasi kesalahan korporasi baik berbentuk kesengajaan maupun karena kelalaian yaitu pertama, apabila kejahatan dilakukan untuk memberikan manfaat atau keuntungan maupun untuk kepentingan korporasi. Kedua, apabila korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana. Ketiga, apabila korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan termasuk mencegah dampak yang lebih besar setelah terjadinya tindak pidana.

Bila penegak hukum menemukan bukti bahwa pemegang saham, atau anggota direksi atau komisaris bahkan pegawai rendahan sekalipun melakukan tindak pidana untuk kepentingan korporasi dan korporasi menerima keuntungan dari tindakan tersebut maka dapat diindikasikan korporasi telah melakukan tindak pidana.

Dalam Perma juga ditentukan penyesuaian identitas korporasi dalam surat panggilan, surat dakwaan dan surat putusan terhadap korporasi, sehingga proses penanganan korporasi lebih memberikan kepastian hukum. Selanjutnya, aset korporasi yang digunakan sebagai alat atau dari hasil kejahatan juga dapat segera dijual melalui lelang meskipun belum ada putusan pengadilan.

Ketentuan ini tidak saja menguntungkan Penyidik atau jaksa penuntut umum dalam mengelola barang sitaan namun juga menyelematkan tersangka atau terdakwa dari risiko kerugian karena penurunan nilai ekonomis dari barang yang digunakan sebagai jaminan pembayaran pidana denda atau uang pengganti.

sumber: antara


0 Komentar