Kamis, 13 Juli 2017 19:31 WIB
MUARA ENIM, Tigapilarnews.com - Tim Buser Dari Unit Reskrim Polsek Talang Ubi, Polres Muara Enim, Sumatera Selatan, berasil menangkap FN alias GE (22) Pelaku pembunuhan anak dibawah umur AN (16 tahun) di Kediamannya Talang Pipa Kelurahan Talang Ubi Barat, Selasa (11/7/2017).
Diketahui, FN alias GE menghabisi nyawa AN pada saat Korban dengan tidak segaja menginjak kakinya pada jam 15,30, FN alias GE langsung menarik korban menjauh dari keramaian dan memukuli korban berkali-kali dengan tangan kosong dan sampai korban tak sadarkan diri.
“Jadi korban tak sengaja menginjak kaki pelaku, pelaku yang kesal lalu mengajak korban ke Pinggir sungai lalu dipukul dengan tangan kosong, sampai tidak sadarkan diri, pelaku lalu menyeret korban ke pinggir sungai," kata Kapolres Muara Enim, AKBP Leo Andi Gunawan, Kamis (13/7/2017).
Dalam kesempatan tersebut, Leo juga mengatakan saat ini pelaku sudah berada di Mapolres Muara Enim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku kita jerat dengan pasal 351, 338 ayat (3) KUHP dan pasal perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara atau sampai seumur hidup,” tutup Leo.