Kamis, 13 Juli 2017 18:51 WIB

Polisi Gerebek Pabrik Ekstasi Rumahan

Editor : Danang Fajar
Barang bukti alat produksi ekstasi (ist)

PEKANBARU, Tigapilarnews.com - Polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan Arjuna No 40, kelurahn Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru, Riau setelah diduga menjadi tempat produksi ekstasi.

Dalam penggerebekan tersebut, Team Opsnal Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru dibawah Komando Iptu Noki Loviko SH, mengamankan ITK (46) yang diduga sebagai pemilik rumah. 

Dalam keterangannya Iptu Noki Loviko menjelaskan, penangkapan ITK bermula dari sebuah informasi, bahwa ada indikasi pembuatan narkotika didalam rumah tersebut.

“Berawal dari kecurigaan dan adanya informasi, dimana ada indikasi rumah tersebut digunakan untuk memproduksi extacy, untuk itu tim pun melakukan penyelidikan kemudian bergerak menuju TKP dan melakukan penggerebekan,” jelas Noki, Kamis (13/7/2017).

Dia menjelaskan, ITK yang saat penggerebekan tengah meracik ekstasi pun tak berkutik, sehingga petugas pun menggiringnya serta menyita barang bukti yang berada di rumah tersebut.

Adapun barang bukti yang disita petugas adalah, 36 Butir diduga pil extacy siap cetak, 1 set alat pres/cetak, 1 unit mangkok keramik, alu warna putih berisi serbuk bahan campuran pil extacy, 1 paket sedang dan 1 paket kecil diduga sabu sisa pakai untuk campuran Extacy, 1 unit HP samsung lipat warna putih beserta beberapa barang bukti lainnya.

Sementara itu, Wakapolresta Pekanbaru AKBP Edy Sumardi Priadinata SIK, saat dikonfirmasi , membenarkan adanya penggerebekan pada sebuah rumah karena diduga digunakan sebagai tempat pembuatan pil extacy.

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru, guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.


0 Komentar