Rabu, 12 Juli 2017 15:31 WIB
JAKARTA,Tigapilarnews.com - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Ham (Menko Polhukam) Wiranto menilai, langkah pemerintah mengeluarkan Perpu pembubaran ormas radikal agar ideologi di Indonesia yaitu Pancasila dapat terjaga dan terselamatkan.
Maka dari itu, Perpu Nomor 2/2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dikeluarkan untuk mencegah kelompok-kelompok radikalisme muncul ditengah masyarakat.
"Perppu ini merupakan payung hukum. Karena 100 saja ada ormas yang bertentangan dengan Pancasila maka pemerintah tidak bisa menjadi wajah Indonesia, bagaimana wajah persatuan dan kesatuan Indonesia, tentu akan kacau," ujar Wiranto, Rabu (12/7/2017).
Menurutnya, saat ini ormas di Indonesia hingga mencapai 344.039 dan sudah melakukan aktifitasnya hingga saat ini. Maka dari itu, dengan Perpu ini ormas akan dibina secara baik.
"Sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan nasional," katanya.
Akan tetapi, ratusan ribu ormas tersebut diketahui bertentangan dengan ideologi Pancasila dan UUD 1945 dari segi kegiatannya. Maka dari itu, perlu adanya penerapan Perpu Nomor 2/2017
"Karena keberadaaan ormas anti-Pancasila merupakan ancaman terhadap eksistensi bangsa, karena menimbulkan konflik di masyarakat," jelasnya.