Rabu, 12 Juli 2017 08:08 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Gubernur Papua, Lukas Enembe, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pidana Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara.
Dalam kasus tersebut, yang terekam video warga, Lukas Enembe yang juga Ketua Umum DPD Partai Demokrat Provinsi Papua, diduga mengajak masyarakat memilih salah satu pasangan calon bupati pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Tolikara 2017.
Kapolda Papua, Irjen Pol Boy Rafly Amar, selaku Ketua Penyidik Gakkumdu Papua, mengatakan berkas tindak pidana yang melibatkan Lukas Enembe telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua.
Meskipun Enembe sudah melakukan penyelesaian secara kekeluargaan dengan pihak pengadu, yakni Amos Yikwa (calon bupati nomor urut 3), namun proses hukumnya tetap berjalan.
“Statusnya sudah tersangka, kan berkas sudah dikirim. Tersangka, tindak pidana pemilihan umum kepala Daerah. Masalah pencabutan dibicarakan di sentra Gakumdu karena bukan polisi saja yang menentukan,” tegas Irjen Pol Boy Rafli Amar, Rabu (12/07/2017).
Lukas Enembe dilaporkan oleh salah satu calon Bupati Tolikara, Amos Yikwa, karena diduga melakukan pelanggaran pilkada. Belakangan, Amos Yikwa dengan Enembe melakukan perdamaian dengan menandatangani surat pernyataan perdamaian tertanggal 19 Juni 2017.
"Amos itu keluarga dan sudah diselesaikan secara kekeluargaan, sehingga beliau cabut laporan ini," kata Enembe dalam sebuah kesempatan.
Lukas pun menyebutkan, Partai Demokrat menjadi kendaraan Amos untuk maju dalam Pilkada Tolikara. Apalagi wakilnya, Robeka Enembe merupakan keluarga dari dia sendiri.
Gubernur Papua Lukas Enembe dilaporkan oleh Gakkumdu ke Polda Papua karena dugaan pelanggaran kampanye di hari tenang pada 14 Mei 2017 atau 3 hari jelang pemungutan suara ulang (PSU).
Dalam kampanyenya di hadapan masyarakat Tolikara, Lukas Enembe mengarahkan masyarakat kembali memilih Usman Wanimbo sebagai Bupati Tolikara dalam pilkada ulang di kabupaten tersebut.(exe/ist)