Jumat, 07 Juli 2017 18:54 WIB

La Nyalla Anggap PT PJU Langgar Hasil Kesepakatan

Editor : Yusuf Ibrahim
Ketua Umum Kadin Jawa Timur, La Nyalla Mahmud Matalitti. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Putusan Komisi Infomasi Jatim dari hasil Kesepakatan mediasi yang dilanggar oleh PT. Petrogas Jatim Utama (PT PJU) dalam Penyelesaian sengketa informasi (PSI) dengan LSM Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) mendapat tanggapan dari Ketua Umum Kadin Jawa Timur, La Nyalla Mahmud Matalitti.

Pria yang akrab disapa La Nyalla itu menyayangkan sikap yang ditunjukkan oleh PT PJU yang mengabaikan Putusan Komisi Informasi (KI) Jawa Timur dari hasil kesepakatan mediasi.

Menurutnya KI adalah lembaga negara yang diberi wewenang dalam pelaksanaan UU No 14 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik). “Ya seharusnya mereka (PT PJU, red) mentaati Putusan Komisi Informasi Jatim,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (07/07/2017).

La Nyalla beranggapan bahwa PT PJU melanggar hasil kesepakatan karena memang sengaja ada yang ditutup-tutupi. Karena itu menurut pria yang digadang-gadang akan maju pada Pilgub Jatim itu, PT PJU tidak boleh menutup-nutupi informasi yang masyarakat berhak tahu. “Ini ada apa kok mereka terkesan menutup informasi,” tuturnya penuh tanya.

Karena itu, La Nyalla curiga memang ada masalah terhadap data yang diminta oleh Jaka Jatim sehingga PT PJU takut untuk memberikannya. “Ya kalau memang tidak ada masalah seharusnya kan diberikannya saja. Kenapa mesti ditutup-tutupi, logikanya begitu kan?” katanya.

Dikatakan La Nyalla, pengelolaan Migas di Jatim kurang mendapat perhatian masyarakat, bahkan tidak banyak yang tahu dan memahami seberapa besar sumbangsih sektor migas terhadap pembangunan kesejahteraan masyarakat Jatim. “Itu sudah kita ketahui bersama kan bahwa faktanya memang sperti itu,” jelasnya.

La Nyalla berharap PT PJU segera dapat bersikap sebagaimana mestinya agar hak informasi publik yang wajib dipenuhi oleh Badan Publik (PT PJU) segera terwujud dan sengketa informasi ini segera terselesaikan. “Ya saya harap semuanya berjalan sesuai prosedur, kalau memang harus menempuh jalur hukum juga harus sesuai prosedur hukum,” pungkasnya.(exe/ist)


0 Komentar