Jumat, 07 Juli 2017 11:22 WIB

10 Juli, Pendatang Baru di Jakpus Didata

Editor : Hermawan
ilustrasi.

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Pusat akan menggelar pendataan pendatang baru mulai 10 hingga 17 Juli 2017.

Pendataan ini merupakan langkah awal sebelum dilakukannya operasi Bina Kependudukan (Binduk) yang rencananya dimulai 26 Juli mendatang.

Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Pusat, Remon Masadian menuturkan, selain sosialisasi, petugas bersama pengurus RT/RW akan menyebar formulir untuk mendata pendatang baru yang masuk ke Ibukota.

"Sasarannya mulai dari rumah kos, rumah susun (rusun) dan apartemen yang ada di Jakarta Pusat," kata Remon, Jumat (7/7/2017).

Dia menuturkan, untuk kegiatan Binduk akan dilakukan selama kurang lebih empat bulan dengan optimalisasi pembuatan Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS).

"Nantinya, ada sekitar 14 kegiatan operasi Binduk di Jakarta Pusat. Kami ingin semua masyarakat tertib administrasi kependudukan," tandasnya.

 


0 Komentar