Kamis, 06 Juli 2017 16:11 WIB
JAMBI, Tigapilarnews.com - Anggota Satresnarkoba Polresta Jambi menerima laporan dari pihak Balai Karantina Pertanian Jambi yang meemukan satu paket besar berdokumen pengiriman kulit kayu namun saat diperiksa ternyata gaun ganja kering seberat 25 kilogram.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Fauzi Dalimunthe membenarkan pihaknya telah menemukan paket ganja kering seberat 25 kg yang akan diseludupkan ke Bali dan Jawa Timur dengan nama pengirim dan penerimanya palsu dan kini polisi sedang mengembangkan kasusnya.
Kasus itu berawal dari adanya paket besar yang akan dikirim oleh seseorang dengan tujuan ke Bali dan Jawa Timur dengan modus paket bertuliskan isinya kulit kayu dan pada saat diperiksa oleh polisian dan pihak Balai Katantina Pertanian, ditemukan isinya daun ganja kering.
Atas penemuan itu, polisi langsung menyelidiki kasusnya dan kini pengirim bernama Aris dengan alamat palsu sedang selidiki dan saksi dari pihak jasa pengiriman barang sudah dimintai keterangan di kantor polisi.
"Jika lolos dari pemeriksaan, maka barang haram itu akan sampai ke Bali dan Jawa Timur dan berkat kesiapan dari petugas Balai Karantina dan kepolisian berhasil digagalkan penyulundupan daun ganja kering yang berjumlah 25 paket besar," kata Kapolresta Jambi, Fauzi Dalimunthe di Jambi, Kamis (6/7/2017).
Kasus seperti ini sudah beberapa kali terjadi di Jambi, dan pengiriman melalui paket jasa penguriman kini harus lebih memperketat isi paket yang akan dikirim melalui pelaburan udara atau pun jalur laut dan darat.
"Kita minta pihak jasa pengiriman dapat bekerjasama dengan kepolisian untuk terus memperketat pengawasan pengiriman barang melalui jasa pengiriman yang semakin menjamur saat ini," kata Dalimunthe kepada wartawan.
Untuk itu kepolisian kini masih terus menyelidiki siapa pengirim barang haram itu, apakah dari Jambi atau dari provinsi lainnya yang dikirim secara berantai melalui jasa pengiriman barang.
sumber: antara