Rabu, 05 Juli 2017 15:34 WIB
JAMBI, Tigapilarnews.com - Anggota Satresnarkoba Polresta Jambi menangkap seorang pemuda yang diduga mengedar narkoba dengan sasaran rumah kos atau kontrakan dihuni para mahasiswa di kota itu.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Fauzi Dalimunthe mengatakan tersangka Rahmad Hidayat (25) ditangkap setelah menjadi target terkait dugaan menjadi pengedar sabu-sabu.
Penangkapan dilakukan setelah menerima informasi atas keberadaannya yang sering pindah-pindah tempat tinggal dan terakhir diketahui ketika akan bertransaksi pada salah satu rumah kos mahasiswa di kawasan jalan Lingkar Selatan Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Tersangka ditangkap pada Jumat 30 Juni lalu sekitar pukul 17.30 WIB.
Ia mengatakan dari hasil menggerebekan disita barang bukti satu paket kecil sabu-sabu yang siap akan dijual ke salah satu pelanggannya di rumah kos.
"Pelaku Rahmad Hidayat mengakui barang haram itu miliknya dan akan dijual," katanya di Jambi, Rabu (5/7/2017).
Barang bukti pertama ditemukan di kantong celananya. Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan barang bukti sepuluh paket kecil dan timbangan elektronik serta dua unit telepon genggam.
"Atas perbuatannya, pelaku Rahmad Hidayat dikenakan pasal 112 ayat 2 atau pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman lima tahun penjara," kata Kapolresta Jambi, Kombes Pol, Fauzi Dalimunthe.
Kasus tersangka Rahmad Hidayat masih akan dikembangkan lagi untuk mengejar pelaku lainnya.
sumber: antara