Rabu, 05 Juli 2017 20:27 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Dua petugas Pasukan Oranye dan satu staf Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat, ditangkap dengan dugaan melakukan pungutan liar. Mereka mendapatkan uang dari hasil menarik bayaran grobak-grobak sampah yang akan dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
"Yang PHL PPSU berinisial AH dan IM sedangkan staf berinisial VM. Awalnya AH dan IM ketahuan melakukan pungutan terhadap gerobak-gerobak sampah yang akan dibawa ke TPA," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Reda Manthovani, Rabu (5/7/2017).
AH dan IM merupakan pasukan oranye dari Kelurahan Meruya Selatan, Kembangan. Dia menarik sekitar Rp 600.000 perbulan.
"Ternyata si PHL ini memberi ke beberapa orang, kepada sopir truk, termasuk kepada staf Sudin. Padahal, pengangkutan itu gratis," kata Reda.
Tindakan itu diketahui saat Tim Saber Pungli dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melakukan penyelidikan di Meruya Selatan. "Ternyata disana ada penarikan, dan kita lakukan OTT," ucapnya.
Lanjutnya, VH ternyata mendapatkan uang bukan hanya dari AH dan IM. VH memiliki beberapa TPS lainnya.
"Staf tersebut bisa mendapatkan setoran sampai Rp 12 juta perbulan. Nunggu, yang kita dapatkan di mejanya hanya Rp 800 ribu," ungkap Reda.
Ia menuturkan, Kejari akan melakukan tindakan lebih lanjut terkait penemuan ini. Inspektorat Kota Jakarta Barat akan dipanggil untuk masalah ini.
"Karena tim saber pungli kan gabungan, bukan hanya Kejaksaan. Ada dari Inspektorat, Kejaksaan, dan Kepolisian," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Isnawa Adji menjelaskan, pihaknya telah mengetahui adanya OTT yang dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Ketiga orang yang terlibat akan mendapat sanksi dari dari Dinas Kebersihan.
"Dua PHL sudah dipastikan dipecat, sedangkan untuk staff kita akan melakukan sesuai dengan prosedur," pungkas Isnawa Adji.