Rabu, 05 Juli 2017 19:46 WIB

Edarkan Uang Palsu, Wanita Ditangkap

Editor : Danang Fajar

SUMBAR, Tigapilarnews.com - Polres Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap seorang wanita paruh baya yang diduga mengedarkan uang palsu di wilayah hukum polres tersebut.

Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Haris Hadis mengatakan, pelaku asal Kota Bukittinggi dengan nama Zubaidah (47) itu diketahui polisi setelah mendapatkan laporan ada yang mengedarkan uang palsu dengan cara berbelanja pada sejumlah warung di Wilayah Mungka.

"Hingga kini, tim masih melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus tersebut. Dari pengakuan sementara pelaku, ia mendapatkan uang palsu dari lampung," katanya, Rabu (5/7/2017).

Menurutnya tim penyidik sedang bekerja mengungkap kasus peredaran uang palsu yang ditangkap pada Selasa (4/7) sore itu.

Ia merincikan dalam pemeriksaan pelaku diketahui caranya mengedarkan uang palsu dengan membelanjakan uang palsu pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 ke sejumlah warung atau kedai milik warga di Kecamatan Mungka.

"Dari tangan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti uang asli dan palsu. Uang palsu itu diantaranya pecahan Rp100.000 sebanyak Rp6,8 juta atau 68 lembar, Rp50.000 10 lembar," jelasnya

Haris menambahkan, hingga saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh petugas di Mapolres Limapuluh Kota.


0 Komentar