Rabu, 05 Juli 2017 12:20 WIB

Yasonna Laoly Kembali Diperiksa KPK

Editor : Sandi T
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memeriksa Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus (AA)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (5/7/2017).

Sebelumnya KPK pada Senin (3/7/2017) telah memanggil Yasonna yang saat pembahasan anggaran proyek e-KTP menjabat Wakil Ketua Banggar dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P).

Terkait pemeriksaan terhadap Yasonna, KPK tengah mendalami proses awal pembahasan anggaran pengadaan e-KTP.

"Untuk saksi Yasonna tadi datang pada pemeriksaan dan kami lakukan pendalaman tentu saja, materi-materi terkait dengan proses awal pembahasan anggaran misalnya terkait dengan kasus e-KTP," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/7/2017).

Lebih lanjut, Febri menyatakan KPK juga mendalami beberapa hal kepada Yasonna dalam kasus e-KTP itu, misalnya beberapa informasi indikasi adanya aliran dana pada sejumlah pihak.

"Itu juga menjadi satu hal yang kami konfirmasi lebih jauh, beberapa informasi ini sebenarnya sudah juga dimunculkan dalam fakta persidangan kasus KTP-e," kata Febri.

Sementara itu, Yasonna seusai diperiksa membantah membantah menerima aliran dana 84 ribu dolar AS terkait pengadaan proyek e-KTP.

"Tidak ada lah," kata Yasonna.

Lebih lanjut, Yasonna menyatakan dalam pemeriksaan pada Senin dirinya dipanggil sebagai saksi mengenai kasus e-KTP untuk dua terdakwa Irman dan Sugiharto serta tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam kasus e-KTP.

"Saya ditanya sebagai saksi. Datang sebagai saksi mengenai kasus e-KTP tentang Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto," kata Yasonna.

Dalam dakwaan disebut bahwa Yasonna yang saat itu sebagai Wakil Ketua Banggar dari PDI-P menerima 84 ribu dolar AS terkait proyek sebesar Rp5,95 triliun ini. Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto.

Irman sendiri sudah dituntut 7 tahun penjara sedangkan Sugiharto dituntut 5 tahun penjara.

KPK juga telah menetapkan pengusaha Andi Agustinus, mantan Anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, dan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golangan Karya Markus Nari sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Andi disangkakan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Sementara Miryam S Haryani disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

sumber: antara


0 Komentar