Rabu, 05 Juli 2017 10:11 WIB
MUSI BANYUASIN, Tigapilarnews.com - AS (18), pemuda pengangguran asal Desa Air Putih Ulu Kecamatan Plakat Tinggi Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan harus berurusan dengan kepolisian.
AS ditangkap karena melakukan pencurian dirumah Pujiono warga Dusun II Desa Air Putih Ulu C1 yang meninggalkan rumahnya untuk mudik lebaran ke kampung halaman.
"Dalam aksi pencurian tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp24 Juta," kata Kapolres Muba, AKBP Rahmat Hakim, Rabu (5/7/2017).
Dijelaskan Kapolres, aksi yang dilakukan tersangka tergolong nekat lantaran dilakukan pada siang hari dimana saat kejadian tersangka masuk kedalam rumah korban dengan cara mencongkel dan merusak pintu belakang rumah korban.
“Ketika berhasil masuk, tersangka langsung membuka lemari yang berada dalam kamar korban dan menguras isi dilemari tersebut,” terangnya.
Dilanjutkan Hakim, penangkapan tersangka bermula dari adanya informasi para saksi yang melihat aksi tersangka saat melakukan aksinya.
Dari informasi itu, tim lansung melakukan penyelidikan sesuai dengan ciri-ciri tersangka. Setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka anggota langsung melakukan penyergapan dan penangkapan.
“Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan, dan saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan petugas. Atas aksinya tersangka dapat dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian," tutup Hakim