Selasa, 04 Juli 2017 19:36 WIB

Diserbu Ratusan Ribu Pendatang Baru, Bekasi Siap Gelar Razia Yustisi

Editor : Hendrik Simorangkir
Ilustrasi Ratusan Ribu Pendatang Baru Serbu Bekasi.

BEKASI, Tigapilarnews.com - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, Erwin Effendi mengatakan, masih ada 300 ribu penduduk yang belum memiliki identitas atau terdata secara validasi. 

Menurutnya, setiap warga pendatang baru harus memiliki surat keterangan tinggal sementara (SKTS) yang berlaku selama enam bulan. Sehingga, usai masa surat itu habis, maka setiap warga yang tinggal, wajib memiliki identitas di Kota Bekasi.

"Secepatnya kami akan lakukan razia yustisi. SKTS itu bisa dipakai untuk mengantisipasi adanya operasi yustisi yang segera di jalankan," ujar Erwin di Bekasi, Selasa (4/7/2017).

Meski begitu, Erwin menambahkan, data kependudukan yang baru segera diperbarui. Hanya saja, pembaharuan itu baru bisa dilakukan setiap per enam bulan sekali dalam setahun.

Diketahui, jumlah penduduk di Kota Bekasi sudah mencapai 2,4 juta jiwa. Dan mereka yang belum memiliki e-KTP sebanyak 341.834 orang, dari wajib e-KTP sebanyak 1.778.265 orang. (ist) 


0 Komentar