Kamis, 20 Oktober 2016 14:35 WIB

150 Warga Jalani Sidang Hasil Operasi Yustisi

Editor : Hermawan
Laporan: Rizky Adytia

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Sebanyak 150 warga yang terjaring operasi yustisi menjalani sidang di GOR Tanjung Duren, Grogol, Jakrata Barat, Kamis (20/10/2016).

Mereka menjalani sidang lantaran melanggar Perda DKI Jakarta No.8 Tahun 2007 Tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Tibum). Mereka tidak punya KTP dan pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar ketertiban umum.

"Sidang ini agar memberi efek jera kepada para warga yang melanggar Perda Tibum," jelas Bambang Hermanto, hakim sidang yustisi, Kamis (20/10/2016).

Sementara itu, Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat menjelaskan, 150 pelanggar itu merupakan hasil operasi yustisi di delapan kecamatan di Jakarta Barat.

Tamo mengatakan pelanggaran yang dilakukan berbagai macam. Di antaranya tidak punya identitas seperti KTP dan Paspor hingga PKL yang melanggar ketertiban umum karena berjualan di tempat terlarang.

"Kami berharap mereka membuat identitas dan mematuhi aturan setelah menjalani sidang yustisi ini,” ujar Tamo.

 
0 Komentar