Senin, 03 Juli 2017 15:31 WIB

Butuh Uang untuk Bayar Utang, Ahmad Bunuh Rekan Kerja

Reporter : Rizky Adytia Editor : Danang Fajar
Ahmad Ginajar (23) pelaku pembunuhan rekan kerja. (Foto: Rizky)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Hanya lantaran tak memiliki uang untuk membayar hutang, Ahmad Ginajar (23), nekat menghabisi nyawa rekan kerjanya, Sukrizal (50), di mess bengkel tempatnya bekerja di kawasan Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andi Adnan,  mengatakan, tersangka nekat melakukan pembunuhan tersebut lantaran terbelit hutang sekitar Rp. 4.000.000,-

"Jadi karena terlikit hutang, dia (tersangka) berniat untuk mengambil uang tunjangan hari raya (THR) milik korban karena uang milik tersangka tidak cukup untuk membayar hutang," ujar Andi kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (3/7/2017).

Selanjutnya, Andi menambahkan, tersangka melakukan aksi pembunuhan tersebut dengan cara menyekap wajah korban dengan menggungakan handuk kemudian memukul kepala korban sebanyak enam kali dengan menggunakan kunci roda, pada saat korban tengah tertidur.

"Setelah memukul kepala korban, tersangka kaget karena korban kembali bangun. Sehingga, tersangka kembali memukul bagian dada korban," ucap Andi.

Setelah memastikan bahwa korban telah tewas, tersangka langsung mengambil uang korban yang disimpan di saku celananya sekitar Rp 2.000.000,-. Selanjutnya, setelah melakukan pembunuhan tersebut, tersangka langsung melarikan diri.

"Tersangka langsung melarikan diri ke Brebes untuk membayar hutangnya dengan uang hasil curian tersebut," tambah Andi.

Mantan Kasundit Resmob itu, menambahkan, setelah membayar hutangnya, kemudian tersangka langsung bersembunyi di daerah Indramayu di rumah orangtuanya untuk menghindari kejaran polisi.

Namun, tim pimpinan Kanit Krimum, AKP Rulian berhasil menangkap tersangka pada malam takbir, Minggu (25/6/2017) dini hari, setelah membuntuti tersangka.

"Pada saat hendak ditangkap, tersagka mencoba melawan sehingga kami menindak tegasnya dengan menembak kaki bagian kiri tersangka," singkatnya.

Akibat perbuatannyan, tersangka dijerat dengan pasal 388 KUHP tentang pembunuhan dan 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 15 tahun penjara.


0 Komentar