Senin, 03 Juli 2017 09:31 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) mengecam naskah Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan publik dan mengusung kepentingan pemodal besar industri penyiaran.
"KNRP telah menanggapi dan menilai naskah dari Komisi I yang pada beberapa hal melenceng dari demokratisasi penyiaran. Namun, naskah versi Baleg jauh lebih bermasalah," kata pegiat KNRP Muhamad Heychael dalam keterangan pers, Senin (3/7/2017).
KNRP telah menyampaikan naskah usulan Revisi Undang-Undang Penyiaran kepada Komisi I, Baleg, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan para pemangku kepentingan penyiaran secara tercetak maupun melalui forum diskusi dan media.
Usulan tersebut merupakan tanggapan atas naskah yang disusun Komisi I, yang menurut KNRP ada beberapa hal yang bermasalah karena melenceng dari demokratisasi penyiaran.
Namun, KNRP menilai naskah Revisi Undang-Undang Penyiaran versi Baleg bukan hanya melenceng, tetapi telah mengkhianati prinsip demokratisasi penyiaran karena tidak berpihak pada kepentingan publik melainkan lebih mengusung kepentingan pemodal besar.
"Karena itu, KNRP yang terdiri atas paling tidak 160 akademisi dan praktisi serta 20 organisasi masyarakat sipil yang peduli pada penyiaran yang demokratis, adil dan berpihak pada kepentingan publik menolak naskah versi Baleg," tutur Heychael.
Heychael mengatakan sedikitnya terdapat tujuh hal yang patut dipermasalahkan dari naskah versi Baleg, yaitu tentang digitalisasi penyiaran, organisasi lembaga penyiaran, iklan rokok, penyelenggaraan sistem stasiun jaringan, pembatasan kepemilikan, pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran dan kegiatan jurnalistik.
"Naskah versi Baleg terkait ketujuh hal tersebut sangat jelas menunjukkan keberpihakan kepada industri penyiaran, khususnya stasiun televisi besar, dan mengabaikan kepentingan publik," katanya.
Dugaan tersebut berdasarkan temuan KNRP bahwa sejumlah ketentuan dalam naskah versi Baleg memiliki kesamaan dengan aspirasi kalangan industri penyiaran yang kerap disampaikan dalam berbagai kesempatan.
Karena itu, KNRP meminta Komisi I tidak menerima rekomendasi dari Baleg yang semata-mata hanya berpihak pada kepentingan pemodal besar tanpa mempertimbangkan kepentingan publik luas.
"Sebagai wakil rakyat, Komisi I harus mampu menghasilkan Revisi Undang-Undang Penyiaran yang demokratis, adil dan berpihak pada kepentingan publik," katanya.