Sabtu, 24 Juni 2017 19:16 WIB
PADANG, Tiapilarnews.com - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat menangkap seorang pria yang masuk dalam daftar pencarian orang kasus penipuan cek kosong Rp1 miliar, saat mudik ke kota itu.
"Pelaku ditangkap di Bandara Internasional Minangkabau ketika baru turun pesawat dari Jakarta pada Jumat sore kemaren," kata Kapolresta Padang Kombes Pol Chairul Aziz di Padang, Sabtu (24/6/2017).
DPO Andi Muhammad (45) telah melakukan penipuan terhadap korban Busnar Yuneldi tahun 2013. Tersangka merupakan pakar herbal, serta sosok spritual yang kerap mengisi acara tentang kesehatan di media televisi swasta Jakarta, atas nama Haji Andi Muhammad.
Korban Busnar diajak bekerja sama oleh tersangka untuk memulai bisnis tambang bijih besi di Kabupaten Solok Selatan. Kemudian korban menanamkan modal investasi pada perusahaan tambang milik tersangka Haji Andi Muhammad, di Kabupaten Solok Selatan, sebesar Rp1 Miliar.
Sesuai kesepakatan yang dibuat di hadapan notaris, jika pengerjaan tambang itu tidak terlaksana dalam masa tiga bulan maka korban bisa menarik kembali investasinya sebesar Rp1 Miliar.
Ketika korban meminta uang tersebut, tersangka memberikan dua lembar cek masing-masingnya sebesar Rp500.000.000. Namun ternyata cek yang diberikan tersangka kosong dan tidak bisa diuangkan.
Karena merasa ditipu, korban melaporkan hal itu ke Polresta Padang pada 25 Desember 2013. Kasus ini akhirnya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan pada tahun 2016, Polresta Padang langsung memasukkan tersangka dalam pencarian orang.
"Pelaku ini telah beberapa kali mangkir dari pemanggilan yang dilakukan oleh penyidik, sehingga dilakukan upaya paksa," kata dia.
Penyelidikan terhadap pelaku terus dilakukan, hingga petugas mengetahui pelaku akan menuju Kota Padang menggunakan salah satu maskapai penerbangan menuju Kota Padang.� Tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Daeng Rahman langsung melakukan penangkapan. Tersangka datang bersama dua orang keluarganya yang diduga ingin menjalani lebaran Idul Fitri di Sumatera Barat.
"Pelaku akan segera kita serahkan kepada kejaksaan karena proses hukumnya telah lengkap, saat ini tersangka akan kami titipkan di tahanan Polda Sumbar," kata dia.
sumber: antara