Sabtu, 24 Juni 2017 13:01 WIB
JAKARTA,Tigapilarnews.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar, Adies Kadir menyampaikan beberapa alasan fraksinya menolak pasal 31 ayat 2 RUU Jabatan Hakim.
Pertama, Adies menilai, keberadaan pasal tersebut memungkinkan adanya intervensi politik pada masa jabatan hakim.
"Periodesasi jabatan hakim/Hakim Agung atau kocok ulang belum pernah ada di seluruh dunia yang menerapkannya, karena Hakim dan hakim Agung bukan merupakan penyelenggara peradilan politik," ungkap Adies saat dihubungi, Sabtu (24/6/2017).
Selain itu, pasal tersebut juga bertentangan dengan putusan MK No. 6/PUU-XIV/2016 yang telah menyatakan inkonstitusional periodesasi pada jabatan Hakim.
Ketiga, sambung dia, kalau hal ini di terapkan, tentunya akan mengancam independensi Hakim maupun Hakim Agung dalam melaksanakan fungsinya dalam memutus perkara dan dapat membuka peluang intervensi extra judisial baik secara langsung maupun tidak langsung.
"Jika mengacu pada pendapat Ketua Mahkamah Agung Canada Beverly McLachlin, periodesasi dalam jabatan hakim membuat masyarakat menjadi tidak percaya terhadap putusannya karena dicurigai putusan yang bersangkutan adalah mencari selamat agar diperpanjang untuk jabatan periode berikutnya" paparnya.
Seandainyapun hakim melanggar kode etik,
Adies mengatakan, biarlah Komisi Yudisial (KY) yang bertindak sesuai tugas dan kewenangannya dam UUD 1945 pasal 24 B ayat 1.