Jumat, 23 Juni 2017 19:45 WIB

Persiapan Pemilu 2019, KPU Kirin Draft PKPU ke DPR

Reporter : Muhammad Syahputra Editor : Rajaman
Pramono Ubaid Tanthowi (ist)

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat diketahui telah mengirimkan dua draft peraturan KPU terkait dengan Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2019 ke DPR agar dilakukan konsultasi.

Nantinya, draft tersebut satu versi mengacu pada RUU Pemilu saat ini masih dalam proses penggodokan oleh DPR dan Pemerintah, dan satu versi lainnya masih mengacu UU Pemilu berlaku.

Menurut, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, telah dikirimnya dua draft  Peraturan KPU (PKPU) menunjukan kesiapan KPU dalam menyambit Pilpres 2019 mendatang.

"Baik dengan UU yang baru ataupun seandainya pemerintah dan DPR sepakat kembali ke UU yang lama. Jadi pada dasarnya KPU tidak diam saja menunggu pengesahan RUU Pemilu dan terkesan hanya fokus pada persiapan Pilkada 2018," ujar Pramono, lewat keterangan persnya, Jumat (23/6/2017).

Selain mengirimkan draft, KPU juga telah melakukan beberapa persiapan. Yaitu, membentuk dua gugus tugas, baik di tingkat komisioner maupun kesekjenan. Satu gugus tugas bertanggung jawab menangani Pilkada 2018 dan satu gugus tugas lain menangani Pemilu 2019.

"KPU telah memperbaiki Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang nanti akan digunakan dalam proses verifikasi parpol calon peserta pemilu 2019. Bahkan, KPU telah beberapa kali melakukan sosialisasi Sipol ini kepada partai-partai politik," katanya.

Ada juga mengenai DPT, KPU telah melakukan serangkaian persiapan, terutama kompilasi data pemilih paling update dari seluruh provinsi dan kabupaten dan kota.

"KPU juga telah mulai melakukan analisis kebutuhan logistik dan SDM untuk pemilu 2019 yang melibatkan seluruh KPU Provinsi maupun KPU kabupaten/kota," jelasnya.


0 Komentar