Rabu, 21 Juni 2017 20:46 WIB
JAMBI, Tigapilarnews.com - Anggota Polresta Jambi berhasil menangkap seorang narapidana (napi) Lapas Klas II A Jambi yang kabur memanfaatkan situasi banjir yang menjebol pagar lapas pada akhir pekan lalu.
"Napi yang berhasil ditangkap kembali pada Senin lalu (19/6) bernama Saiful Anwar (48) tertangkap di salah satu rumah kosan milik Yanto Keling warga Jalan Slamet Riyadi RT 18, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi," kata Kapolresta Jambui, AKBP Fauzi Dalimunthe melalui Kasubag Humas Polresta Jambi, Brigadir Polisi Alamsyah Amir, di Jambi Selasa.
Saiful ditangkap saat sedang pesta narkoba di rumah kos bersama rekan yang lainnya dan Saiful adalah napi yang menghuni blok B2 kamar tengah dalam kasus narkoba dengan keputtusan hakim pidana tujuh tahun sembilan bulan. Setelah ditangkap kini napi tersebut telah diamankan dan pihak kepolisian sedang berkoordinasi dengan pihak lapas atas kasusnya.
Sementara itu Kepolisian daerah (Polda) Jambi juga masih memburu 14 orang lagi narapidana Lapas Klas II A Jambi yang kabur memanfaatkan situasi banjir.
Sampai saat tinggal 14 orang napi lagi yang masih diburu dari 57 orang napi yang kabur saat kejadian banjir yang menjebol dinding lapas itu.
Anggota kepolisian dibantu pihak lapas masih di lapangan terus memburu keberadaan ke-14 narapidana itu.
Sementara itu, untuk penjagaan lapas akibat dinding pagar lapas yang jebol diterjang banjir saat itu, sudah mulai diperbaiki dengan membuat pagar lapas sementara. Polda Jambi menugaskan 50-100 personilnya untuk terus berjaga di luar lapas.
Pihak kepolisian juga telah mengimbau keluarga narapidana Lapas Klas II A Jambi yang kabur untuk dapat membantu aparat kepolisian dengan memulangkan para napi kembali ke lapas.
Kapolresta Fauzi Dalimunthe mengatakan kepolisian telah mengimbau warga Kota Jambi berkoordinasi dengan polisi bila mengatahui ada napi yang bersembunyi di sekitar lingkungannya dan bagi masyarakat atau warga yang mengetahui keberadaan napi yang kabur tersebut, dapat melaporkan ke nomor telepon Polresta Jambi atau menghubungi nomor 0821 7525 6464.
sumber: antara