Selasa, 20 Juni 2017 19:31 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempercepat proses perizinan obligasi dan sukuk bagi emiten bank melalui fitur dalam jaringan (online) Sistem Informasi Perizinan dan Registrasi Terintegrasi ("Sprint") untuk penerbitan obligasi dan sukuk lembaga jasa keuangan.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto, dalam peluncuran "Sprint" obligasi dan sukuk menyampaikan, proses perizinan penerbitan obligasi dan sukuk untuk emiten bank yang selama ini sekuensial telah ditransformasi menjadi perizinan satu pintu.
Pengurusan dokumen-dokumen untuk permohonan juga telah disederhanakan.
"Dengan langkah ini, OJK dapat memotong waktu pemrosesan permohonan secara signifikan namun tetap mempertimbangkan aspek prudensial terhadap permohonan yang diajukan," kata Rahmat, Selasa (20/6/2017).
Melalui "Sprint", proses perizinan penerbitan obligasi dan sukuk untuk emiten bank dipersingkat dari yang semula 105 hari menjadi 22 hari kerja, salah satu upayanya dengan mengintegrasikan proses perizinan di kompartemen pasar modal dan kompartemen perbankan.
Selain mengurangi risiko perbedaan kebijakan yang dikeluarkan oleh masing-masing kompartemen, "Sprint" juga mengurangi duplikasi dokumen permohonan yang harus diajukan oleh pemohon.
Sebelumnya, OJK pada 2016 juga telah meluncurkan "Sprint" bancassurance untuk perizinan pemasaran produk asuransi, "Sprint" untuk perizinan penjualan reksa dana melalui bank selaku agen penjual reksa dana, serta "Sprint" pendaftaran akuntan publik/kantor akuntan publik yang telah diimplementasikan sepenuhnya pada 2017.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Firdaus Djaelani mengatakan "Sprint" juga dilengkapi dengan fitur sistem pelacakan untuk menjamin transparansi serta akuntabilitas dari proses perizinan.
"Sehingga seluruh proses perizinan yang dilakukan dapat diawasi, baik oleh pihak internal maupun pihak eksternal," kata dia.
sumber: antara