Senin, 19 Juni 2017 18:16 WIB

Jadi Pengecer Sabu, IRT Lebaran di Penjara

Editor : Danang Fajar
ilustrasi (ist)

SURABAYA, Tigapilarnews.com - Seorang ibu rumah tangga LN (43) asal Jalan Kendung ini, terpaksa harus merasakan dinginnya jeruji besi saat lebaran nanti. Betapa tidak, karena kerjaan sambilannya sebagai kurir sabu membuatnya harus berurusan dengan Satresrkoba Polrestabes Surabaya.

"Tersangka berinisial LN (43), dibekuk Petugas saat melintas di Kawasan Jalan Adityawarman Surabaya, pada hari Sabtu (03-06-2017) yang lalu, sekitar pukul 20.00 WIB. Dari tangan LN, petugas menemukan 3 paket sabu siap edar dengan berat 1,22 gram yang disimpan dibalik sakunya," Kata Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Roni Saiful Faton, Senin (19/6/2017)

Roni menjelaskan, penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskoba Polrestabes Surabaya yang mengetahui adanya peredaran narkoba jenis sabu di Kawasan tersebut. 

"Tersangka LN terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara," tutupnya.


0 Komentar