Sabtu, 17 Juni 2017 14:01 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan, pihaknya akan melakukan proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Hal tersebut terkait penyataan Nobvel soal adanya keterlibatan Jenderal polisi dalam kasusnya, di majalah TIME Singapura pada (10/6/2017), di Rumah Sakit Singapura.
"Ya iya lah, kalau perlu kami BAP aja sekalian. Kalau dia ngomong gitu," kata Argo saat dikonfirmasi, Sabtu (17/6/2017).
Kata Argo, seharusnya Novel menyampaikan berita tersebut kepada pihak kepolisian, bukan kepada majalah TIME Singapura.
"Bukan, mending ngomong gitu ke pihak penyidik, bukan malah ke media Asing," cetus Argo.
Argo mengaku, polisi akan mendalami terlebih dahulu terkait ucapannya tersebut. Bila ada unsur melanggar hukumnya, kemungkinan Novel akan terkena pidana.
"Kami telusuri dulu, bisa juga disitu. Kalau unsurnya terpenuhi, ya bisa. Menuduh orang kan mesti ada bukti, buktinya apa, siapa orangnya," ungkapnya.
Untuk itu, kata Argo, kalau mau menuduh orang harus yang jelas, harus juga bisa membuktikannya.
"Ya iya, kalau nuduh orang itu yang jelas. Siapa Jenderalnya, buktinya apa," katanya.