Sabtu, 17 Juni 2017 14:01 WIB

Permendikbud 23 Tahun 2017 Bukan untuk Memenjarakan Anak

Reporter : Muhammad Syahputra Editor : Rajaman
Ari Santoso dalam sebuah diskusi (ist)

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Kepala Biro Komunukasi dan Layanan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Ari Santoso menepis adanya dugaan terkait kebijakan 5 hari sekolah dan 8 jam belajar atau biasa disebut full day school dapat memenjarakan anak.

"Pemerintah menambah 8 jam belajar itu semata-mata untuk memperkuat pendidikan karakter. Seperti adanya jam khusus siswa melakukan kegiatan ekstrakulikuler," ujar Ari, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (17/6/2017).

Menurutnya, 8 jam belajar untuk siswa dan siswi tidak juga diisi dengan materi pelajaran‎ secara terus menerus.

"Jadi sebenarnya penguatan karakter lewat kegiatan ekstra kulikuler. Banyak masyarakat belum paham akan hal ini," katanya.

"Jadi niat pemerintah bukan menambah kegiatan intrakulikuler tapi menambah waktu bermain anak lewat ekstrakulikuler," jelasnya.

Diketahui, Mendikbud Muhadjir Effendy telah menetapkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah yang mengatur sekolah 8 jam sehari selama 5 hari alias full day school pada 12 Juni 2017.

Kebijakan ini berlaku mulai tahun ajaran baru yang jatuh pada Juli 2017. Namun bagi sekolah yang belum memiliki sumber daya dan sarana transportasi yang memadai, maka kebijakan ini dilakukan secara bertahap.

Berikut pasal-pasal yang tertuang dalam Peraturan Menteri tentang full day school tersebut:
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2017
TENTANG
HARI SEKOLAH 

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 

1. Sekolah adalah adalah bentuk kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan Taman Kanak-kanak (TK)/Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB)/Raudatul athfal (RA), Sekolah Dasar (SD)/Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)/Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)/Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)/Madrasah Aliyah (MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.

2. Hari Sekolah adalah jumlah hari dan jam yang digunakan oleh guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik dalam penyelenggaraan pendidikan di Sekolah. 

3. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 

4. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan yang mencakup pengelola satuan pendidikan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar, tenaga administrasi, psikolog, terapis, tenaga kebersihan dan keamanan, serta tenaga dengan sebutan lain yang bekerja pada satuan pendidikan. 

5. Sumber Daya adalah segala sesuatu yang dipergunakan dalam penyelenggaraan pendidikan yang meliputi tenaga kependidikan, masyarakat, dana, sarana, dan prasarana. 

6. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. 


0 Komentar