Sabtu, 17 Juni 2017 12:01 WIB

Yusril Yakin Tuduhan Menimpa Rizieq Akan Mental di Pengadilan

Editor : Rajaman
Yusril Izha Mahendra (dok/putra)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra yakin segala tuduhan menima paHabib Rizieq akan mental di pengadilan.

Yusril menjelaskan, sepengetahuannya kasus menimpa Rizieq saat ini berjumlah 12, enam baru terbit sprindik dan dua sudah ditetapkan tersangka. Dua kasus merupakan penghinaan terhadap lambang negara dan pornografi.

Namun, ia merasa, kasus-kasus itu akan mentah bila dilayangkan ke pengadilan, mengingat alat bukti yang sangat lemah. Untuk penghinaan lembang negara, Yusril menekankan, mengkritisi Pancasila apalagi atas keperluan sebagai kebebasan akademi.

"Kalau mau diteruskan, semua akan mentah di pengadilan, bukan mendahului Allah SWT tapi kalau kasus-kasus seperti ini akan ditolak pengadilan," kata Yusril dalam keterangan pers, Sabtu (17/6/2017).

Ia mengingatkan, kondisi berbeda tentu akan terjadi apabila ada intervensi dari pemerintah. Tapi, Yusril menegaskan tidak mau frontal ke satu sisi saja, dan menginginkan semua persoalan yang ada cepat selesai.

Terlebih, lanjut Yusril, tuduhan yang ditujukan terhadap beberapa aktivis itu merupakan makar, yang unsurnya dianggap tidak terpenuhi. Apalagi, tidak ada unsur-unsur kekerasan dari berbagai tuduhan yang dilayangkan.

"Belum lagi, jika alat bukti diperoleh dengan cara yang tidak sah karena itu untuk perkara lain," ujar Yusril.

Ia mengingatkan, alat bukti sangat penting posisinya, sehingga tidak bisa diperoleh sembarangan walau tujuannya membuktikan. Yusril menekankan, alat-alat bukti yang diperoleh secara tidak sah tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti.

Selain itu, kasus pornografi yang dituduhkan kepada Habib Rizieq tidak termasuk kasus narkoba, korupsi dan terorisme. Karenanya, alat bukti tidak dapat diperluas dengan elektronik, apalagi dengan melakukan penyadapan.

"Kasus ini tidak masuk itu, tidak sama sekali," ucapnya. 


0 Komentar