Sabtu, 17 Juni 2017 00:23 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Kendaraan bertonase berat dilarang melintas di jalur tol Jakarta-Cikampek terhitung H-4 sampai H+4 Lebaran 2017.
Kebijakan itu diberlakukan oleh PT Jasa Marga (Persero) dengan pengawasan pihak kepolisian dan pemerintah setempat.
”Empat hari menjelang Lebaran, truk dilarang melintas di tol,” ujar Humas PT Jasamarga Cabang Jakarta-Cikampek, Handoyono, Jumat (16/06/2017).
Menurut dia, pelarangan itu sebenarnya dilakukan mulai H-7 namun diklasifikasikan dengan jenis truk dan muatanya.
Untuk truk muatan tambang baik pasir maupun batu barang dilarang melintas sejak H-7 hingga H+7. Sementara truk kontainer dari sejumlah perusahaan industri sudah tidak boleh melintas pada H-4 hingga H+4. ”Aturan ini sesuai dari edaran Kementrian Perhubungan,” katanya.
Handoyono menjelaskan, pelarangan truk melintas di ruas jalan tol, karena bersamaan dengan musim mudik. Diperkirakan, pada empat hari jelang Lebaran kendaraan melintas sudah mulai banyak. Sebab, pemicu kemacetan di Jakarta-Cikampek adalah kendaraan tonase besar.
AVP Corporate Communication PT Jasamarga Tbk, Dwimawan Heru, menambahkan kebijakan itu tidak berlaku bagi kendaraan tertentu yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat seperti truk pengangkut sembako dan truk pengangkut BBM. ”Pihak kepolisian bertugas mengawasi pelanggaran terhadap kebijakan itu,” tambahnya.
Kalau ada pelanggaran, pihaknya meminta kepolisian untuk menindak tegas pengendara truk dan mengintensifkan pemeriksaan terhadap surat-surat jalan yang dibawa oleh pengendara truk.
Sementara itu, Wakil Ketua APINDO Kabupaten Bekasi, Darwoto, mengatakan akan mentaati imbauan tersebut. Pengusaha memastikan tak ada truk perusahaan beroperasi mulai lima hari jelang lebaran.”Kami sudah terbiasa, bukan kali ini saja,” katanya.
Menurut dia, perusahaan sudah mengantisipasinya jauh-jauh hari terkait pelarangan ini. Meski begitu, Kepolisian juga memberikan dispensasi khusus kepada perusahaan yang ingin menggunakan truknya melintas di jalan tol, tapi dengan catatan.”Kalau mendesak diperbolehkan,” ungkapnya.(exe/ist)