Jumat, 16 Juni 2017 23:42 WIB

Kontrak Freeport Terancam Diputus

Reporter : Bili Achmad Editor : Yusuf Ibrahim
Anggota Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. (foto Bili Achmad/Tigapilarnews.com)
JAKARTA,Tigapilarnews.com - Anggota Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, menyampaikan akan mendalami enam temuan pelanggaran lingkungan PT Freeport Indonesia oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
 
Melalui pendalaman yang nantinya dilakukan oleh Panja penegakan hukum lingkungan hidup itu, pemerintah dapat mempertimbangkan status perpanjangan kontrak perusahaan asal Amerika Serikat tersebut.
 
"Kita akan membawa enam temuan ini lebih detail. Tapi pada intinya kami berharap temuan ini dapat dilihat oleh pemerintah yang saat ini sedang melakukan negosiasi kontrak dengan PT Freeport," kata Eni di Jakarta, Jumat (16/06/2017).
 
Namun, pertemuan antara Panja dan pemerintah baru bisa direalisasikan usai Idul Fitri mendatang. "Kemarin kita sempet memanggil Menteri lingkungan, ini kan paling tidak pemerintah harus melihat temuan BPK dan mempertimbangkan untuk melakukan perpanjangan kontrak dengan Freeport," tandas Politisi Golkar ini.
 
Adapun temuan tersebut di antaranya, yakni pelanggaran penggunaan kawasan hutan lindung seluas 4.535,93, Kelebihan pencairan jaminan reklamasi, penambangan bawah tanah tanpa izin lingkungan, limbah operasional penambangan Freeport, belum disetornya dana pascatambang periode 2016 ke pemerintah dan penurunan permukaan tanah akibat tambang.(exe/ist)

0 Komentar