Kamis, 15 Juni 2017 14:01 WIB
JAKARTA,Tigapilarnews.com - Ketua Komnas HAM Nur Kholis sudah mencermati dan mendapati rumusan Bab IX tentang "Tindak Pidana HAM Berat" tidak mengadopsi secara akurat rumusan pasal-pasal dalam Statuta Roma.
"Perumusan tanggung jawab komando pada RKUHP merupakan copy paste dari UU nomor 26 tahun 2000 berarti mengulangi kesalahan yang terjadi. Salah kesalahan UU tersebut adalah menerjemahkan frasa _committing or about to commit_ sebagaimana diatur pada pasal 28 Statuta Roma menjadi melakukan atau baru saja melakukan," ujar Nur Kholis, dalam keterangan pers, Kamis (15/6/2017).
"Seharusnya terjemahanya adalah sedang melakukan atau akan melakukan," lanjutnya.
Selain itu, pengaturan-pengaturan tersebut akan sulit jika kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi dimasukkan dalam RKUHP.
Nur Kholis menilai, menjadi lebih praktis jika diatur dalam undang-undang tersendiri yang bersifat khusus sebagaimana selama ini diatur dalam UU No. 26 Tahun 2000.
"Hal ini tidak dapat dikatakan bertentangan dengan sistem kodifikasi. Sebaliknya, jika kejahatan-kejahatan tersebut dimasukkan dalam RKUHP justru akan membuat tujuan rekodifikasi hukum pidana menjadi sulit tercapai," katanya.