Kamis, 15 Juni 2017 13:31 WIB
JAKARTA,Tigapilarnews.com - DPR saat sini sedang mengatur pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) KUHP mengenai "Tindak Pidana HAM Berat".
Dalam pembahasan tersebut, ada beberapa poin-poin pengaturan mengenai kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.
Namun, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memiliki pandangan berbeda, salah satunya terkait asas hukum.
"Kejahatan-kejahatan tersebut mengguncang hati nurani umat manusia, sifatnya yang sistematis, besarnya jumlah korban, dan tersebar luasnya tempat terjadinya kejahatan, sehingga layak menjadi urusan komunitas internasional secara keseluruhan," ujar Ketua Komnas HAM, Nur Kholis, dalam keterangan pers, Kamis (15/6/2017).
"Bahkan menjadi kewajiban seluruh umat manusia untuk mencegah dan menindaknya," lanjutnya.
Menurutnya, jika memasukan kejahatan-kejahatan tersebut masuk ke dalam RKUHP nantinya dapat dikategorikan sebagai ordinary crimes atau kejahatan biasa.
"Selama ini nomenklatur tersebut diatur secara khusus dalam UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Kami khawatir hal ini menimbulkan implikasi turunan yaitu ditiadakannya asas-asas yang berpotensi melanggengkan impunitas," katanya.