Rabu, 14 Juni 2017 14:18 WIB

Januari-Mei 2017, 1.243 Kendaraan Diderek di Jaksel

Editor : Hendrik Simorangkir
Ilustrasi

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Sepanjang Januari-Mei 2017, tercatat 1.243 kendaraan telah terjaring operasi penderekan oleh Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan. 

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Christianto mengungkapkan, untuk bulan Januari tercatat ada 292 kendaraan yang diderek, Februari 317 kendaraan, Maret 271 kendaraan, April 155 kendaraan dan Mei 208 kendaraan.

Lanjutnya, pemilik kendaraan harus membayar denda langsung ke Bank DKI untuk mengambil kembali mobilnya.

"Masing-masing kendaraan dikenai denda Rp 500 ribu per harinya," kata Christianto, Rabu (14/6/2017).

Hal tersebut sesuai dengan Perda nomor 1 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Aturan Perda nomor 3 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. Juga Perda nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi.

"Semua pembayaran denda derek dibayarkan melalui Bank DKI," tutupnya. (ist)


0 Komentar