Rabu, 14 Juni 2017 08:20 WIB
JAKARTA, Tigapilarnewscom- Mantan Presiden Panama, Ricardo Martinelli, yang menjadi buronan negaranya atas dakwaan spionase politik, akan tetap ditahan Amerika Serikat sampai persidangan penjaminan pada 20 Juni di pengadilan federal Miami berlangsung, demikian menurut keputusan hakim, Selasa (13/06/2017).
Martinelli ditangkap pada Senin (12/06/2017) malam di luar Miami dan muncul pada persidangan pertamanya pada Selasa.
Pengacaranya, Marcos Jimenez, menyebut kasus yang dihadapi kliennya itu berbau politik.
Mantan pemimpin Panama tersebut dituding menyelewengkan uang rakyat untuk, secara ilegal, memata-matai lebih dari 150 saingan politiknya saat ia menjabat sebagai presiden pada 2009-2014.
Martinelli telah mengeluarkan bantahan bahwa ia melakukan kesalahan dan mengatakan di Twitter bulan lalu bahwa penggantinya, Juan Carlos Varela, memburunya dengan tujuan untuk mengalihkan perhatian dari masalah-masalah dirinya sendiri.
"Perkara ini bermotif politik, yang dihasut oleh lawan politiknya, (yaitu) presiden Panama saat ini," kata Jimenez di persidangan. Ia mencatat bahwa kliennya itu baru-baru ini mengumumkan rencana untuk mencalonkan diri lagi.
Mahkamah Agung Panama pada Desember 2015 mengeluarkan perintah penahanan terhadap Martinelli setelah ia tidak hadir pada persidangan di Panama menyangkut kasusnya. Kemudian, negara itu pada September 2016 meminta agar Martinelli diekstradisi ke Panama.
Jimenez mengatakan kliennya telah mengajukan permohonan suaka di Amerika Serikat dan sudah hadir dalam sidang dengar pendapat pada Maret.
"Ia (Martinelli) tidak bersembunyi," kata pengacaranya. "Dia memiliki kekayaan di sini. Ia punya keluarga di sini. Ia punya rumah di sini, dan pemerintah tahu di mana dia berada," demikian dilansir Reuters.(exe/ist)