Selasa, 13 Juni 2017 12:35 WIB

Pemprov DKI Musnahkan 12.433 Botol Miras

Editor : Hendrik Simorangkir
Puluhan ribu minuman keras dimusnahkan. (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Sebanyak 12.433 botol minuman beralkohol dari berbagai merek hasil razia Satpol PP di lima wilayah kota periode Januari-Juni 2017 dimusnahkan di Silang Tenggara Monas, Gambir, Jakarta Pusat.

Berdasarkan data yang diperoleh, sebanyak 1.233 botol minuman beralkohol merupakan hasil penyitaan di Jakarta Pusat, 5.000, Jakarta Barat, 700, Jakarta Selatan, 4.000, Jakarta Timur serta 1.500 lainnya dari Jakarta Utara.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, tahun lalu dimusnahkan lebih dari 19 ribu botol minuman beralkohol. Sehingga, dibandingkan periode yang sama di tahun ini terjadi penurunan.

"Ini menunjukan sinergitas luar biasa dari Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini Satpol PP dengan kepolisian, TNI, dan kejaksaan. Semoga, ini menjadi pertanda kalau masyarakat semakin sadar," ujar Saefullah, usai menjadi pembina apel kegiatan pemusnahan minuman beralkohol, Selasa (13/6/2017).

Sementara, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Jupan Royter Tampubolon menjelaskan, kegiatan ini sesuai dengan DPA Nomor 104/DPA/2017 tanggal 03 Januari 2017 tentang Pemusnahan Minuman Beralkohol di Provinsi DKI Jakarta.

"Minuman Beralkohol yang dimusnahkan ini tidak dilengkapi izin edar. Kami ingin melindungi masyarakat dari bahaya minuman beralkohol maupun oplosan yang dapat menyebabkan kematian,” pungkas Jupan. (ist)


0 Komentar