Selasa, 13 Juni 2017 09:43 WIB

Presiden Diminta Abaikan Permintaan KPK

Editor : Rajaman

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Presiden Joko Widodo ikut menolak Pansus Angket KPK. Namun, menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Assiddiqie Presiden Jokowi tidak perlu memenuhi keinginan lembaga antirasuah tersebut.

"Kenapa (Presiden) turun tangan, apa masalahnya," kata Jimly saat dihubungi, Selasa (12/06/2017).

Menurutnya, KPK harus dapat membuktikan diri sebagai lembaga  independen dan kredibel. Jimly pun menyarankan agar KPK untuk menghadiri panggilan Pansus untuk mebuktikan indepedensinya.

"Saya sampaikan hadir saja, demi menghormati hubungan antar lembaga hadir saja. KPK kan sudah tahu apa yang boleh dan yang tidak disampaikan. Sebagai lembaga penegak hukum harus bersifat independen sejauh menyangkut proses hukum. Kalau yang ditanya itu nanti menyangkut proses hukum, ya kasih tahu baik-baik itu tidak boleh," ujar dia.

Ditambahkannya, Pansus itu juga dapat memperkuat posisi KPK jika tidak ditemukan hal-hal yang melanggar undang-undang.

"Kalau misalnya minta tolong ke orang lain jadi gak independen dong, apalagi minta tolongnya kepada Presiden," sindirnya.

"Hadapi saja, orang ini namanya penyelidikan, menyelidiki. Tapi anggota DPR juga harus tahu, itu ada batas-batasnya. Tidak bisa melampaui. Kalau sudah menyangkut proses hukum kan tidak bisa menembus itu. Kita hormati saja, nanti dijawab. Nanti independennya terbukti, dalam bagaimana cara KPK menghadapi dan menyelesiakan masalah," pungkas Jimly.

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya meminta Presiden Jokowi turun tangan terhadap Pansus Hak Angket di DPR.

KPK menilai Pansus Hak Angket merupakan upaya melemahkan kinerjanya.


0 Komentar