Selasa, 13 Juni 2017 00:48 WIB

Janji Diumumkan, BNN Sita Rp39 Miliar Milik Jaringan Freddy Budiman

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi uang rupiah. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita uang sebesar Rp39 miliar dari empat tersangka terkait jaringan almarhum Freddy Budiman. 

"Satu di antara tersangka adalah narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang," kata Deputi Pemberantasan BNN, Inspektur Jenderal Polisi Arman Depari, dalam keterangan tertulis yang diterima MNC Media, Senin (12/06/2017).

Arman menyatakan tersangka adalah narapidana yang memiliki fasilitas istimewa berupa kamar sel mirip kantor dilengkapi televisi dan closed circuit television (CCTV) serta dua staf pekerja dan satu orang yang bertugas mengelola keuangan.

Menurut Arman, pengungkapan kasus tersebut untuk memutus jaringan sindikat narkoba. "Untuk memutus jaringan sindikat, BNN tidak hanya berhenti pada penangkapan (pelaku kejahatan-red) narkoba tetapi juga memburu hasil kejahatan dengan menyidik pencucian uang," kata Arman. 

Pengungkapan kasus ini rencananya akan diumumkan langsung oleh Kepala BNN, Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso di Kantor BNN di Cawang, Jakarta Timur, Selasa 13 Juni 2017.(exe/ist)


0 Komentar