Senin, 12 Juni 2017 14:27 WIB

Deputi Bakamla Dituntut Lima Tahun Penjara

Editor : Sandi T
Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut Bakamla, Eko Susilo. (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut Bakamla, Eko Susilo Hadi dituntut lima tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan karena menerima 88.500 dolar AS (Rp1,2 miliar), 10 ribu euro (Rp141,3 juta).

Selain itu, 100.000 dolar Singapura (Rp980 juta) dengan nilai total sekitar Rp2,3 miliar dari pengusaha Fahmi Darmawansyah.

"Agar majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan terdakwa Eko Susilo Hadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer. Menghukum terdakwa Eko Susilo Hadi dengan pidana penjara selama lima tahun ditambah dengan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (12/6/2017).

Eko dinilai terbukti melakukan pidana berdasarkan pasal 12 huruf B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Jaksa menyebutkan sejumlah perbuatan yang dinilai meringankan tuntutan Eko, meski ia terbukti menerima uang dari Direktur PT Merial Esa sekaligus pemilik PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah.

"Terdakwa mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya, terdakwa bersikap kooperatif selama proses persidangan baik dalam perkara ini sebagai terdakwa maupun dalam perkara lain, terdakwa telah mengembalikan uang suap yang diterimanya kepada penyidik KPK, terdakwa punya tanggungan keluarga," tambah jaksa Kresno.

Eko telah mengembalikan uang 10 ribu dolar AS dan 10 ribu Eruro sedangkan uang senilai 100 ribu dolar Singapura dan 78.500 dolar AS disita KPK saat operasi tangkap tangan.

"Penerimaan uang yang dilakukan terdakwa Eko berawal dari adanya arahan atasannya yakni Arie Soedewo selaku Kepala Bakamla yang menyampaikan adanya jatah 15 persen dari nilai kontrak pengadaan satelit monitoring yang dimenangkan PT Melati Technofo Indonesia dan dari jatah 15 persen tersebut sebesar 7,5 persen akan dierikan kepada pihak Bakamla," tambah jaksa Kresno.

Penyampaian Arie tersebut terjadi pada Oktober 2016 saat Eko dipanggil ke ruangan Arie selanjutnya Eko memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu Bambang Udoyo untuk memanggil PT Melati Technofo Indonesia selaku pemenang pengadaan monitoring satelit untuk menghadap.

Pengadaan satelit Pada 9 November 2016, bagian operasional PT Merial Esa sekaligus orang kepercayaan Fahmi agar datang ke kantor Bakamla dan Eko menanyakan fee sebesar 7,5 persen dari nilai kontrak karena PT Melati Technofo Indonesia telah dimenangkan dalam pengadan satelit monitoring, Adami lalu mengatakan akan memberikan 2 persen lebih dulu.

"Terdakwa melaporkan hasil pertemuan teresbut kepada Ari Soedewo kemudian Ari Soedewo memberikan arahan agar membagikan kepada Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Nofel Hasan dan PPK Bambang Udoyo masing-masing sebesar Rp1 miliar sedangkan sebesar Rp2 miliar untuk terdakwa," tambah jaksa.

Pada 11 November 2016, Adami kembali bertemu dengan Eko dan mengingatkan untuk memberikan dua persen dari total 7,5 persen. Selain itu Eko meminta uang operasional sebesar 5000 dolar AS dan 5000 euro, namun Adami menawarkan jumlah lebih besar yaitu 10.000 dolar AS dan 10.000 ribu euro, dan Eko menyetujuinya.

Pada 14 November, Adami datang ke kantor Bakamla untuk menyerahkan uang sejumlah 10.000 dolar AS dan 10 .000 dolar Euro berikut kertas catatan kecil mengenai perincian pengeluaran uang sebagai bagian 7,5 persen jatah Bakamla.

Selanjutnya pada 14-20 November 2016 saat Eko meninjau pabrik Rohde and Schawarz di Jerman bersama Adami dan Hardy Stefanus bekerja sebagai marketing/operasional PT Merial Esa, Eko mengingatkan "fee" untuk Bakamla agar diserahkan sepulan dari Jerman yaitu untuk Eko Rp2 miliar dan untuk Bambang dan Nofel masing-masing Rp1 miliar.

Uang lalu diberikan pada 14 Desember 2016 oleh Adami dan Hardy di kantor EKo.

"Pada pertemuan itu terdakwa menerima penyerahan uang dari Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus sebesar 100.000 dolar Singapura dan 78.500 dolar AS dalam amplop cokelat tidak lama, petugas KPK melakukan penangkapan," ungkap jaksa.

Atas tuntutan itu, Eko akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada pekan depan 17 Juni 2017.

Terkait perkara ini, Adami dan Hardy sudah divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider enam bulan kurungan sedangkan Fahmi divonis dua tahun dan delapan bulan penjara ditambah denda Rp150 juta subsider tiga kurungan.

sumber: antara


0 Komentar