Senin, 12 Juni 2017 14:05 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Mencegah serta Perdagangan (KUMKMP) Provinsi DKI menggelar sidak parsel di swalayan Food Hall dan Farmers Market, Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Dalam hasil operasi tersebut, ditemukan sejumlah jenis makanan ringan dalam parcel yang dijual di Food Hall tidak teregistrasi Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Kepala Dinas KUMKMP, Irwandi mengatakan, ketiga jenis makanan ringan tersebut, yakni teh hitam strawberry, kuaci, dan biskuit cokelat. Barang tersebut pun diamankan sebagai barang bukti pengawasan.
"Jadi ketiga jenis makanan itu tidak teregister setelah dicek pada aplikasi BPOM," kata Irwandi, saat ditemui di Mal Kelapa Gading, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (12/6/2017).
Ia menjelaskan, sidak parcel yang dilakukannya kali ini berdasarkan pada Undang-undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Jadi, sudah menjadi tanggung jawab untuk mengawasi penjualan parcel, baik dikalangan pedagang kecil maupun di dalam Mal.
"Kita akan tindaklanjuti penemuan ini kepada para suplier makanan ringan itu," ujarnya.
Sementara itu, penanggung jawab Food Hall Mal Kelapa Gading, Sarwono berdalih baru dibuka swalayan menjadi penyebab kelalaian dalam mengecek tanggal kedaluwarsa makanan ringan yang dikemas dalam bentuk bingkisan. Pengawasan terhadap barang yang dijual pun diakuinya masih minim.
"Kami sangat berterimakasih kepada Dinas KUMKMP yang telah melakukan pengawasan ini. Kami jadi mengetahui ada barang yang tidak teregistrasi," pungkas Sarwono.