Senin, 12 Juni 2017 11:40 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pengamat hukum dari Universitas Bung Karno, Azmi Syahputra menilai, hak angket DPR RI ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki dasar hukum.
"Anggota DPR yang masuk dalam tim hak angket ini harus lebih teliti dan cermat lagi membaca hukum positif lebih khusus UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3, Pasal 199 jo Pasal 201 sangat jelas penafsirannya dan syarat pengoperasiannya," katanya di Jakarta, Senin (12/6/2017).
Dikatakannya, Indonesia menganut pemisahaan kekuasaan agar lembaga yang melaksanakan tugas kenegaraan tidak saling mencampuri lembaga lainnya yang secara tegas sudah diatur.
"Otoritas KPK sudah sangat jelas yang diletakkan sebagai tupoksinya, seharusnya DPR memahami dan memakai rem yang tegas untuk tidak masuk yang bukan yurisdiksi kewenangannya," ucapnya.
Tak hanya itu, menurut Azmi, angket itu menyelidiki pelaksanaan undang-undang atas kebijakan pemerintah, sedangkan KPK bukanlah pemerintah sebagaimana yang diatur dalam UUD.
"DPR jangan seperti orang mabuk yang mengeluarkan jurus tanpa arah, usulan harus punya payung hukum dan formulasi pelanggaran apa yang dilakukan KPK. Jangan sampai proses hukum dimasuki area kekuatan politik," cetusnya.
Jika ada anggota DPR yang salah atau ada kekeliruan, kata Azmi, lebih baik mengaku dan jangan cari jalan lain untuk pembenaran.
"Jadi bikin angket supaya KPK buka berkas. Ini akal-akalan orang mabuk yang salah jurus padahal hanya pengadilan dengan surat penetapan yang boleh memerintahkan bukan dengan hak angket," katanya.