Minggu, 11 Juni 2017 14:57 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kendaraan warga DKI Jakarta yang akan ditinggal mudik bisa dititipkan ke kelurahan, kecamatan dan walikota di wilayahnya masing-masing.
Warga harus menunjukan surat resmi kendaraan dan data diri saat kendaraannya dititipkan.
"Kalau kendaraannya tidak dibawa mudik, silakan dititipkan di kantor kelurahan, kecamatan atau walikota. Kami siap menampungnya, gratis," ujar Bambang Musyawardana, Walikota Jakarta Timur, Minggu (11/6/2017).
Bambang mengatakan warga bisa berkoordinasi dengan petugas piket di kelurahan, kecamatan maupun walikota. Warga harus menyerahkan fotokopi KTP dan STNK kendaraan yang dititip.
"Lalu, kendaraannya dikunci ganda. Kalau mobil ya jangan tinggalkan barang berharga di dalamnya juga," tandasnya.
Selain menitipkan kendaraan, Bambang menuturkan, warga yang akan mudik diimbau untuk melapor ke pihak RT agar pengurus lingkungan bisa tahu dan melakukan pemantauan rumah-rumah yang ditinggal mudik. (ist)