Selasa, 12 Mei 2020 20:57 WIB

Pengendara Pelanggar PSSB akan Didenda Rp100 Hingga Rp500 Ribu

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi mudik dengan motor. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Pengendara kendaraan bermotor kini tidak ada toleransi bila melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dalam Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi PSBB di Jakarta, para pengendara akan dikenakan sanksi denda mulai Rp100 ribu hingga Rp500 ribu.

Untuk sanksi denda, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, pihaknya masih perlu menyosialisasikan terlebih dahulu dan dilakukan secara bertahap.

"Tetap kita akan mengedepankan upaya-upaya humanis persuasif, kemudian pelayanan, tapi kepada (pelanggar) yang ngeyel baru akan kita kenakan (sanksi)," ujar Nana, Selasa (12/5/2020).

Saat ini, Kapolda lebih menyarankan dengan cara memutarbalikkan kendaraan yang melanggar PSBB atau pelarangan mudik Lebaran di lokasi check point.

Selanjutnya, mengenai sanksi denda, Kapolda juga akan berkoordinasi dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. "Ya kita tentunya akan melakukan koordinasi kembali dengan Pak Gubernur dengan Pangdam maupun Forkopimda," kata Nana.(jar)


0 Komentar