Minggu, 11 Juni 2017 12:24 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi respon tanggap Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas keluarnya Supres nomor R-25/Pres/06/2017 tentang RUU Penghapusan Kekerasan Seksual pasca dikirimnya surat DPR dua bulan lalu.
"Kami mengapresiasi kecepatan respon pemeritah dan DPR untuk segera membahasa RUU ini. Ini merupakan perkembangan yang signifikan karena Sebelumnya RUU ini gagal masuk ke dalam Prolegnas setelah diupayakan oleh Komnas Perempuan dan berbagai kelompok masyarakat pada tahun 2015," ujar Direktur Eksekutif ICJR, Supriyadi Widodo Eddyono dalam rilisnya kepada Tigapilarnews.com, Minggu (11/6/2017).
Melalui momentum tersebut, Eddy berharap adanya penguatan aturan hak-hak korban kekerasan seksual yang selama ini luput dari perhatian payung hukum.
"Selama ini tidak ada UU yang menjadi dasar penanganan, perlindungan dan pemulihan korban kekerasan seksual," jelasnya.
Sekalipun diatur dalam sebaran undang-undang sektoral seperti undang-undang perlindungan anak, undang-undang penghapus kekerasan dalam rumah tangga dan undang-undang perlindungan saksi dan korban. Namun aturan tersebut hanya menjangkau korban-korban seksual tertentu seperti hanya sebatas pada korban anak, korban kekerasan dalam rumah tangga dan korban eksploitasi seksual dalam konteks tindak pidana perdagangan orang.
"Ketiadaan pengaturan hak korban yang komprehensif ini selama ini berdampak merugikan korban," pungkasnya