Sabtu, 10 Juni 2017 20:01 WIB
JAKARTA, Tigapilarnewscom - Pakar Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Mustolih Siradj menyayangkan operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap oknum pejabat di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Hal ini membuktikan kejaksaan belum bersih dari koruptor.
Menurutnya, Korps Adhyaksa dinodai oleh oknum jaksa kerap membandel.
"Ini nggak bisa dibiarkan. Selain proses hukum oleh KPK secara eksternal, Kejagung juga harus evaluasi lebih serius bahwa masih ada persoalan di jajarannya," kata Mustolih saat dihubungi, Sabtu (10/6/2017).
Kendati persoalan tak bisa dipukul rata, Mustolih mengingatkan paling tidak mesti ada koreksi dan penataan lebih serius di tubuh institusi kejaksaan pimpinan HM Prasetyo.
"Paling tidak harus ada koreksi dan penataan lebih serius bahwa hari ini kejaksaan belum bersih dari oknum-oknum yang melakukan tindak pidana korupsi," tegas dia.
Mustolih mengungkapkan, sebagaimana tradisi yang ada di lembaga anti rasuah, pada umumnya terduga pelaku yang dicokok melalui OTT akan naik status hukumnya menjadi tersangka. Pasalnya, KPK sudah menemukan dua alat bukti untuk menjerat pelaku sebelum melakukan operasi senyap itu.
"Kalau jadi target OTT KPK kan tradisi yang sudah berjalan biasanya naik jadi tersangka. Ini kritik balik untuk Jaksa Agung, ternyata institusinya belum bersih dari oknum-oknum jaksa," tutup Mustolih.