Jumat, 09 Juni 2017 22:03 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Jawa Barat, memastikan permintaan uang Tunjangan Hari Raya (THR) oleh oknum pengurus organisasi masyarakat kepada kalangan pengusaha bisa dipidanakan.
"Kami mengimbau kalangan pengusaha untuk tidak memberikan THR kepada oknum ormas karena bisa dipidanakan, apalagi kalau memintanya ada unsur pemaksaan dengan kekerasan," kata Kasubag Humas Polrestro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, di Bekasi, Jumat (09/06/2017).
Menurut dia, situasi itu sempat terjadi di wilayah Kepolisian Sektor Medansatria, Kamis (8/6), saat empat oknum pengurus ormas di wilayah setempat meminta THR kepada pengelola minimarket Alfamart di Perumahan Taman Harapan Baru RW13, Kelurahan Pejuang.
"Manajer minimarket tersebut melapor pada kami saat dia mendapat kabar karyawannya dimintai sejumlah uang oleh ormas," katanya.
Dikatakan Erna, pihaknya segera merespons laporan tersebut dengan mengutus petugas Pembinaan Masyarakat (Binmas) Polsek Medansatria. "Empat oknum tersebut langsung kami bubarkan setelah kita beri pembinaan," katanya.
Pembinaan yang diberikan kepada keempat oknum tersebut terkait pasal 368 tentang pemerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Menjelang Lebaran, kata dia, aksi pungutan liar di tengah masyarakat dengan dalih THR kerap marak terjadi, sehingga masyarakat diimbau untuk berhati-hati. "Selalu ada oknum yang memanfaatkan hari besar keagamaan untuk kepentingan pribadi," katanya.
Untuk itu dirinya meminta masyarakat yang mengalami hal itu untuk segera melapor pada kepolisian. "Lapor pada kepolisian terdekat," katanya.(exe/ist)