Jumat, 09 Juni 2017 20:01 WIB
JAKARTA,Tigapilarnews.com - Pemerintah dan DPR kembali melanjutkan pembahasan RUU Terorisme pada Rabu (7/6/2017) secara tertutup. Dalam Pembahasan tersebut Pemerintah dan DPR menyepakati masa penangkapan selama 14 hari dan dapat diperpanjang 7 hari.
Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu menilai aturan tersebut berpotensi melanggar HAM lantaran terbukanya peluang penyiksaan.
"Masa penangkapan lama berpotensi menjadi penahanan incommunicado atau penahanan/penempatan seseorang tanpa akses terhadap dunia luar, dengan kondisi itu maka peluang penyiksaan terbuka lebar," kata Erasmus kepada Tigapilarnews.com, Jumat (9/6/2017).
Selain itu, ICJR mempertanyakan urgensi
perpanjangan masa penangkapan yang semula 7 hari menjadi 14 hari jika dalam penangkapan itu sudah didasari 2 bukti permulaan yang cukup.
"Atas keputusan Pemerintah dan DPR dalam memilih masa penangkapan selama 14 hari dan dapat diperpanjang 7 hari, ICJR meminta agar ditambahkan ketentuan lain seperti mekanisme pengawasan yang lebih ketat," tandasnya.