Jumat, 09 Juni 2017 20:01 WIB

RUU Terorisme Perpanjang Masa Penangkapan, ICJR: Bisa Timbul Pelanggaran HAM

Reporter : Bili Achmad Editor : Rajaman
Erasmus Napitupulu (ist)

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Pemerintah dan DPR kembali melanjutkan pembahasan RUU Terorisme pada Rabu (7/6/2017) secara tertutup. Dalam Pembahasan tersebut Pemerintah dan DPR menyepakati masa penangkapan selama 14 hari dan dapat diperpanjang 7 hari.

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu menilai aturan tersebut berpotensi melanggar HAM lantaran terbukanya peluang penyiksaan.

"Masa penangkapan lama berpotensi  menjadi penahanan incommunicado atau penahanan/penempatan seseorang tanpa akses terhadap dunia luar, dengan kondisi itu maka peluang penyiksaan terbuka lebar," kata Erasmus kepada Tigapilarnews.com, Jumat (9/6/2017).

Selain itu, ICJR mempertanyakan urgensi 
perpanjangan masa penangkapan yang semula 7 hari menjadi 14 hari jika dalam penangkapan itu sudah didasari 2 bukti permulaan yang cukup.

"Atas keputusan Pemerintah dan DPR dalam memilih masa penangkapan selama 14 hari dan dapat diperpanjang 7 hari, ICJR meminta agar ditambahkan ketentuan lain seperti mekanisme pengawasan yang lebih ketat," tandasnya.


0 Komentar