Jumat, 09 Juni 2017 11:31 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengingatkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertentangan dengan keinginan mayoritas publik.
"Pansus Angket KPK ini tak hanya melawan proses yang sedang ditempuh KPK semata, tetapi juga melawan sikap mayoritas warga negara yang menginginkan adanya titik terang soal tangan-tangan penikmat uang haram e-KTP," kata peneliti Formappi Lucius Karus, dalam keterangan pers, Jumat (9/6/2017).
Menurut Lucius, jika DPR satu visi dengan publik dan juga KPK, semestinya langkah yang paling tepat untuk dilakukan setelah mendengar adanya uang negara yang dikorupsi sebesar jumlah 2,3 triliun dalam proyek e-KTP adalah mendukung KPK untuk segera menemukan orang-orang mencuri uang tersebut.
Pansus yang dibentuk seharusnya ditujukan untuk membantu KPK menemukan petunjuk orang-orang yang dengan rakusnya mengkorupsi uang rakyat, katanya.
Akan tetapi, dia menambahkan, DPR nampaknya lebih memilih untuk "melawan" upaya KPK dalam menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi e-KTP ini.
"Sangat mungkin perlawanan tersebut menjadi petunjuk keterlibatan sejumlah orang di DPR sebagaimana disebutkan dalam persidangan perdana Tipikor," kata dia.
Semangat perlawanan itu, menurutnya, sangat terlihat melalui keterlibatan aktif sejumlah orang yang diduga menerima uang suap KTP elektronik di dalam Pansus Angket KPK, baik sebagai inisiator maupun sebagai anggota Pansus.
"Mereka nampaknya menginginkan agar KPK bisa 'dihentikan' sebelum mereka yang akan menjadi target KPK selanjutnya dalam kasus E-KTP ini. Karena itu, tak mengherankan jika muncul rumor bahwa Pansus ini sesungguhnya mengemban misi yang lebih dahsyat yakni untuk 'menamatkan' riwayat KPK," kata Lucius menambahkan.
Isu tersebut dipandang sejalan dengan alur perlawanan DPR melalui Hak Angket KPK ini, dengan sasaran penyelidikan yang tidak jelas.
Pansus Angket KPK sangat mungkin akan bergerak liar sesuai dengan desain orang-orang yang mulai terpojok dengan upaya KPK mengejar para koruptor.
"Saya melihat dengan misi awal yang kabur disertai dengan kejanggalan-kejanggalan proses, Pansus ini memang dipaksa untuk bisa mencapai target para koruptor agar tak terus-menerus meneror mereka. Misi besar itu disembunyikan dalam poin-poin pendukung pembentukan Pansus Angket yang bahkan tak jelas masalah yang mau diselidiki," katanya.
Ada akhirnya, kata Lucius, kebutuhan anggaran Pansus Angket KPK yang ditaksir mencapai Rp3,1 miliar, tampaknya akan sia-sia, sebab dana itu justru digunakan untuk melawan kepentingan publik dalam memberantas korupsi.